Tampilan:0 Penulis:Editor Situs Publikasikan Waktu: 2023-11-10 Asal:Situs
(1) Operator mesin pengerjaan kayu harus memahami struktur, pengoperasian dan pemeliharaan berbagai mesin.
(2).Saat mengoperasikan mesin dan peralatan pertukangan kayu, pakaian kerja harus dikenakan dengan manset diikat.Lesbian harus memakai topi kerja dan menyembunyikan kepang mereka di bawah topi;sarung tangan, syal, dll. tidak diperbolehkan.
(3).Mesin harus diuji sebelum dioperasikan, dan semua komponen harus utuh sebelum dioperasikan.
(4).Bagian-bagian yang berputar seperti poros, rantai, katrol, dan sabuk mesin pengerjaan kayu harus dilengkapi dengan penutup dan pelat pelindung.
(5).Jika terjadi keadaan darurat atau kegagalan lainnya selama pengoperasian, pasokan listrik harus segera diputus dan mesin harus dimatikan untuk pemeliharaan.(6) Saat mengganti mata gergaji atau bilah gergaji, catu daya utama harus diputuskan.
(7).Periksa sistem pelumasan mesin sebelum pengoperasian setiap hari.
(8).Bila menggunakan mesin untuk membersihkan meja kerja, mesin harus dimatikan.
(1).Proses yang menggunakan bahan beracun, mengiritasi, dan mudah terbakar harus dilakukan di gedung pabrik terpisah, atau diatur di ruang terpisah di dalam gedung pabrik, dan harus disegel, dilindungi diri, dan dipadamkan api.
(2).Jalur pengangkutan kayu, kayu gergajian, dan bahan limbah di bengkel harus mencakup koridor, foyer, tirai pintu, tirai dan lapisan insulasi lainnya.Alat pemadam kebakaran yang tersebar seperti pintu kebakaran otomatis, pintu kebakaran, dan partisi api tidak boleh dipasang.
(3).Jika peralatan di bengkel perlu memasuki area kerja dengan aman, jalan layang dan tangga dengan pagar pelindung harus dipasang, dan lantai anti selip akan dipasang di bengkel pabrik dan jalan layang.
(4) .Tidak boleh ada peralatan atau garis di trotoar.Lebarnya tidak boleh kurang dari 1 meter.
(5).Belt conveyor bawah tanah harus ditutup dengan penutup atau panel pelindung seperti kisi-kisi.Lebar celah pada pelindung jaringan tidak boleh melebihi 30 mm.
(6).Tangki penyimpanan serpihan kayu dan limbah harus ditempatkan di luar gedung pabrik.